Jujur Berdagang



Bismillah...

Sedikit saya ulas tentang balasan bagi orang yang jujur dalam melakukan penjualan ya.
Untuk kita semua nih. Terutama seorang sales dan marketing.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah ‘terpercaya’ (akan dibangkitkan pada hari kiamat) bersama para nabi, shiddiqiin dan syuhada.” [HR. At-Tirmidzi dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, dishahihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Al-Mustadrak ‘Alal Majmu’ Al-Fatawa, 1/163) & Asy-Syaikh Al-Albani (Shahihut Targhib, no. 1782)]
Dari hadist diatas dapat diambil beberapa Pelajaran :
1) Kewajiban dan keutamaan jujur dan amanah dalam kehidupan.
2) Jujur dan amanah lebih ditekankan lagi untuk para pedagang dan penjual (sales), karena dua sifat ini benar-benar dibutuhkan dalam transaksi-transaksi demi terjaganya harta-harta manusia dan hubungan yang baik antara manusia.
3) Betapa kita telah menyaksikan apabila manusia khususnya para pedagang dan penjual kehilangan dua sifat ini maka berbagai macam pelanggaran terhadap harta manusia dan kezaliman merebak di mana-mana.
4) Pedagang dan penjual yang akan mendapatkan keutamaan dibangkitkan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada adalah yang benar-benar menyempurnakan sifat jujur dan amanah, ini diambil dari penyebutan dalam bentuk ‘mubaalaghoh’ pada lafaz “shaduq” (senantiasa jujur) dan “amiin” (senantiasa amanah) (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 3/301)
5) Keindahan dan kesempurnaan syari’at Islam.
Semoga dengan hadirnya lingkungan islami nanti, kita semakin terdidik untuk selalu jujur dan amanah.
by : Richo Dianto - Founder Hasanah Land

Contoh Handling Buyer

Berikut Ini ada Tutorial Bagaimana Caranya Follow Up
Calon Buyer Properti Syariah
Silahkan Tonton Sampai Habis
Kemudian Praktekkan!

Pola handling buyer property syariah


Pola handling buyer property syariah

1. Tujuan untuk membantu
Sejak awal menawarkan properti, niatkan dulu aja untuk membantu orang lain. Tanpa berharap closing. Klo konsumen kita sudah menghubungi, artinya mereka membutuhkan bantuan Anda untuk tahu lebih jauh tentang product knowledge proyek properti Anda

2. Tulus tanpa bulus

Sepenuh hatilah dalam memberikan pelayanan. Hasil biar Allah yang nentukan. Hati yang tulus, akan terdengar dari ucapan, terlihat dari gerakan, terbaca dari tulisan. Beda koq rasanya.

3. Tanya kebutuhan
Dalam komunikasi dgn konsumen, alangkah baiknya banyak bertanya. Jangan kaku. Tanya santai aja. Pertanyaan2 yang cerdas, menghasilkan jawaban yang juga jelas.
Terkadang juga dibutuhkan pertanyaan2 santai namun penting.

Contoh: "Sekarang kerja ato usaha kakak?"

Dari jawaban yg diberikan, kita bisa mengetahui dia bakal ngambil Cash ato Credit. Karyawan cenderung Credit, pengusaha cenderung Cash, untuk invest.

4. Temukan permasalahan
Saat banyak pertanyaan yang diajukan, dijawab. Barulah kita bisa tahu properti spt apa yg dibutuhkan.
Ga hanya tipe, besaran cicilan, letak posisi unit, bahkan sang konsumen adalah typical investor ato end user pun bakal tahu.

5. Tunjukkan solusi
Setelah "data" dari semua jawaban didapati. Disaat yang sama, kita mendapat bayangan kebutuhan konsumen. Lalu kita "leading" mereka untuk mengambil unit yang tepat sesuai kebutuhannya. BUKAN membiarkan mereka memilih sebebas2nya. Kita yang arahkan dan kasi masukan. Barulah mereka yang menentukan.

Halalkah Transaksi yang Berbeda Harga antara Tunai Dan Kredit ?


Apakah ada yang berfikir bahwa Harga Kredit harus sama dengan Harga Cash?
Bismillah
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh
Marilah bersama kita mempelajari salah satu kemungkinan terjadinya kesalahpahaman yaitu mengenai “Harga Cash dan Harga Kredit Beda
Adakah yang tahu mengenai hadist dan cerita mengenai berikut ini :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan)
Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash rumah seharga 150 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 300 juta rupiah.
Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai.
Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga kredit berbeda dengan harga tunai ?
Marilah kita membahasnya secara singkat
Pertama
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah jelas tidak mempermasalahkan harga kredit yang lebih tinggi dari harga cash
Kedua
Larangan dalil mengenai dua harga dalam satu transaksi itu memang ada dan benar. Tetapi cermati hal dibawah ini, kemungkinan ada penyerapan makna yang berbeda : 
Apakah penawaran dua harga itu yaitu harga cash dan harga kredit sudah disebut transaksi?
A. Penawaran dua harga bukanlah disebut transaksi, karena belum terjadi akad. Baru sebagai penawaran pilihan harga.
Apakah transaksi terjadi sebelum belum akad?
B. Transaksi terjadi ketika sudah terjadi akad, sehingga harga cash dan kredit yang berbeda belum adanya transaksi serta tidak terjadi akad
PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN
Mayoritas Ulama Fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.
Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, "Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit", lalu pembeli memilih salah satu diantaranya.
Ali bin Abi Thalib ra. berkata;
"Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi."
Ibnu Abbas ra. berkata :
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ
"Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, 'Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian', akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga." (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :
Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, "Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit."
 Lalu temannya itu berkata, "Saya beli secara kredit 60." Atau dia berkata, "Saya beli dengan kontan 50.", maka sahlah jual beli itu. Begitu pula jika dia berkata, "Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang", dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II) 
Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :
"Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz)
Kesimpulan :
Diperboleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati hanya satu harga saja.
 Intinya ada ketika akad yang jelas, dimana harga yang dicantumkan itu adalah total yang dibayarkan atau kewajiban bagi pembeli. (denda, penalty tidak diperbolehkan)
Wallahu a'lam.
Syukron

PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL


Oleh: F. Alwayni
1. PIHAK YANG TRANSAKSI
  • KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
  • Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
  • Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.
2. BARANG JAMINAN
  • KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
  • Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
  • Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.
3. SISTEM DENDA
  • KPR Syariah: Tidak ada denda
  • Bank Syariah: Ada denda
  • Bank Konvensional: Ada denda
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.
4. SISTEM SITA
  • KPR Syariah: Tidak ada sita
  • Bank Syariah: Tidak ada sita
  • Bank Konvensional: Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.
5. SISTEM PENALTY
  • KPR Syariah: Tidak ada penalty
  • Bank Syariah: Tidak ada penalty
  • Bank Konvensional: Ada penalty
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.
6. SISTEM ASURANSI
  • KPR Syariah: Tidak ada asuransi
  • Bank Syariah: Ada asuransi
  • Bank Konvensional: Ada asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.
7. SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
  • KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
  • Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
  • Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:
1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank
2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.
KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.
Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.
MANAGEMENT JELLYFISH LAND